BoalemoKriminal

Remaja SMA di Boalemo Alami Tindakan Rudapaksa Hendak Balik Sekolah, Pria Modus Antar Pulang

×

Remaja SMA di Boalemo Alami Tindakan Rudapaksa Hendak Balik Sekolah, Pria Modus Antar Pulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gadis Remaja Korban Rudapaksa, FOTO: POLRESBOTANG.COM

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM, BOALEMO– Seorang gadis remaja berusia 16 tahun yang duduk di bangku Kelas XI SMA di Boalemo menjadi korban Rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YI.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, saat sang gadis hendak pulang dari sekolah.

Kepada bicaraa.com, Rabu (08/01/2025), Kapolsek Botumoito, Iptu Maksensius Buluati, menyampaikan korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak duduk di bangku Kelas VII SMP.

Karena kedekatan mereka, korban tidak merasa takut saat pelaku menawarkan untuk mengantarnya pulang setelah sekolah.

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku malah melakukan perbuatan yang sangat tidak pantas terhadap gadis tersebut.

“Korban memang mereka sudah saling kenal, sehingga dia tidak merasa curiga. Namun, dalam perjalanan, pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan aksinya. Korban merasa terkejut dan terguncang setelah itu,” katanya.

Setelah perbuatan tersebut terjadi, korban yang merasa lemas dan sempoyongan ditemukan oleh seorang warga, Rustam Yusuf.

Melihat kondisi gadis tersebut, Rustam segera mendekatinya dan menanyakan apa yang terjadi.

Gadis itu mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan dengan cara yang tidak semestinya oleh pelaku YI.

“Korban mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan secara tidak pantas oleh YI,” tambah Maksensius.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, Rustam langsung membawa korban ke rumahnya dan menghubungi orang tua gadis tersebut.

Keluarga korban segera menuju Polsek Botumoito pada pukul 17:30 WITA untuk melaporkan kejadian itu.

Mendapat laporan itu Polsek Botumoito segera bergerak cepat dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Meskipun pelaku sempat bersembunyi di sebuah pondok milik warga selama dua hari, pada Selasa, 8 Januari 2025, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

“Pelaku telah ditangkap dan kini telah diserahkan ke Kanit A Polres Boalemo untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Maksensius.

Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1