Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloKriminal

Korban Prostitusi Online di Gorontalo Layani 10 Tamu Sehari, Mucikari Raup Untung Jutaan Rupiah

×

Korban Prostitusi Online di Gorontalo Layani 10 Tamu Sehari, Mucikari Raup Untung Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kredit Foto: Fajrin Husin (bicaraa.com), 6 Pelaku Prostitusi Online Dihadirkan Dalam Conference Pers di Polda Gorontalo

BICARAA.COM, GORONTALO – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap Polda Gorontalo menemukan fakta mengejutkan tentang keuntungan yang diraup oleh para mucikari.

Setiap transaksi yang berhasil dilakukan, mucikari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per transaksi.

Hal ini diungkapkan oleh Iptu Natalia Pranti Olii, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Jumat (23/11/2024).

Natalia menambahkan beberapa korban yang terlibat dalam praktik ilegal ini masih berusia sangat muda. Salah satu korban bahkan baru berusia 17 tahun dan kini sudah putus sekolah.

“Ada korban yang masih berusia 18 tahun, dan ada juga yang sudah terlibat sejak berusia 17 tahun. Mereka harus melayani hingga 10 tamu dalam sehari,” ungkap Natalia.

Lebih lanjut, Natalia menjelaskan, seluruh uang yang diperoleh dari transaksi tersebut sepenuhnya diberikan kepada mucikari.

Para korban hanya menerima uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Korban hanya diberi uang untuk kebutuhan mereka sehari-hari, sedangkan keuntungan utama diperoleh oleh mucikari,” lanjutnya.

Praktik ilegal yang melibatkan keenam tersangka ini berlangsung sejak 18 September hingga 1 November 2024.

Para tersangka yang terdiri dari satu mucikari dan lima orang pencari pelanggan kini telah ditahan di Mapolda Gorontalo dan dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang Pemberantasan TPPO.

Terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2