BICARAA.COM, GORONTALO– Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Gorontalo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari satu orang mucikari dan lima orang yang berperan sebagai pencari pelanggan.
Iptu Natalia Pranti Olii, penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, mengungkapkan, kejadian ini terungkap setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di kosan tersebut, di mana sering terlihat pria dan wanita yang masuk secara bergantian.
Hingga akhirnya penyelidikan lebih lanjut mengungkap transaksi TPPO di kosan itu dilakukan melalui aplikasi Michat.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan adanya transaksi jual beli layanan seksual yang dilakukan melalui aplikasi Michat,” paparnya.
Dalam pengungkapannya, Natalia menjelaskan keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus TPPO.
Seorang tersangka bertindak sebagai mucikari yang mencari pelanggan, sementara lima lainnya bertugas mencarikan pelanggan untuk para korban.
Setiap transaksi yang berhasil dilakukan, mucikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per transaksi.
Natalia juga menambahkan beberapa korban yang terlibat dalam praktik ini masih berusia sangat muda.
Salah satunya bahkan berusia 17 tahun dan kini sudah putus sekolah.
“Ada korban yang masih berusia 18 tahun, dan ada yang mulai terlibat sejak berusia 17 tahun. Mereka melayani hingga 10 tamu dalam sehari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Natalia mengatakan uang yang diperoleh dari transaksi tersebut sepenuhnya diberikan kepada mucikari, sementara para korban hanya diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Aktivitas ilegal dari keenam orang tersebut berlangsung sejak 18 September hingga 1 November 2024.
Terkait dengan tindak pidana ini, para tersangka yang berasal dari Kabupaten Gorontalo kini telah ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. (*)