Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Kriminal

Waduh! Paman Sendiri Tega Cabuli Keponakannya Saat Tidur di Kota Gorontalo

×

Waduh! Paman Sendiri Tega Cabuli Keponakannya Saat Tidur di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pelecehan Seksual Saat di Mintai Keterangan di Mapolres Gorontalo Kota, Foto: Istimewa

BICARAA.COM, GORONTALO– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan AM (32), warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penahanan terhadap AM dilakukan pada Rabu (20/11/2024) setelah pihak Polres Gorontalo Kota mengantongi cukup bukti.

Aksi tidak terpuji ini dilakukan AM terhadap Mawar (17) tidak lain keponakannya sendiri pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kejadian berlangsung di rumah tante Mawar di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Ketika Mawar sedang tidur, AM memasuki kamar, menindih korban, dan melakukan tindakan cabul dengan memasukan kemaluannya ke dalam vaginanya mawar.

Mawar yang terbangun berusaha melawan, tetapi AM malah mendorongnya hingga jatuh ke tempat tidur.

Setelah kejadian tersebut, Mawar langsung mengadu kepada orang tuanya.

Ibu Mawar, yang merupakan kakak kandung AM, merasa sangat marah dan tidak terima atas tindakan keji adiknya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota untuk diproses secara hukum.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, setelah menerima laporan, Unit PPA segera bertindak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM kini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024,” ujar Kompol Leonardo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Kompol Leonardo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari kejahatan serupa.

“Lebih waspada lagi, orang tua tidak bisa lepas pengawasan kepada anak-anaknya walaupun dari orang terdekat, semoga ini tidak terjadi lagi,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2