BICARAA.COM, GORONTALO– Sidang perkara kasus Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo pada Selasa (29/10/2024).
Sidang kali ini menghadirkan Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli, sebagai saksi, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunto, Abdul Lahudji, dan enam penerima program BST dari Desa Bunto.
Dalam sidang, terdakwa Asna Rumpabulu (AR), eks Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Popayato Timur, dan Bofit Susilo (BS), eks Kepala Kantor Pos Lemito, diadili atas dugaan penyelewengan dana BST COVID-19.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan oleh Polres Pohuwato setelah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur.
Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Kades Bunto, Alep Dehimeli, menjadi salah satu saksi yang seharusnya memberikan keterangan yang jelas mengenai mekanisme penyaluran BST di desanya.
Namun, dalam proses tersebut, Alep Dehimeli lebih banyak menjawab “lupa” ketika ditanya oleh Ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum mengenai berbagai hal, termasuk penerimaan dana BST, jumlah penerima, serta keterlibatan istrinya dalam penyaluran bantuan.
“Banyak pertanyaan yang saya tidak ingat dengan baik. Saya hanya mengikuti prosedur yang ada,” ungkap Alep Dehimeli dalam kesaksiannya.
Situasi ini memicu kebingungan di dalam ruang sidang, di mana para hakim dan jaksa mengharapkan penjelasan yang lebih akurat.
Selain Kades Bunto, enam penerima BST juga memberikan keterangan, meskipun banyak di antaranya tidak dapat menjelaskan detail penyaluran yang mereka terima. (*)