BICARAA.COM, GORONTALO– Polres Gorontalo Kota telah menetapkan dua karyawan dari salah satu perusahaan di Kota Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
Keputusan itu diambil setelah Polres Gorontalo Kota menerima laporan dari salah satu karyawan perusahaan terkait insiden pencurian yang terjadi pada Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kombespol Ade Permana menjelaskan bahwa Tim Rajawali dari Polres Gorontalo Kota segera diterjunkan untuk menyelidiki kasus setelah mendapat laporan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya dua orang karyawan perusahaan berinisial BU (38) dan MK (29) ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, kronologinya dimulai ketika salah satu karyawan menemukan adanya pembongkaran di kantor tersebut. Setelah itu, dia langsung mengecek CCTV dan menemukan bukti bahwa kedua tersangka masuk ke dalam kantor dan melakukan pencurian,” ungkap Kombespol Ade Permana.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 modem Wi-Fi merek Fiberhome warna putih, satu modem Wi-Fi merek ZTE warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang merupakan sisa dari hasil penjualan modem curian tersebut.
Ade Permana juga mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk membayar utang mereka.
Lebih lanjut, diketahui bahwa aksi pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh para tersangka.
Dalam bulan Juli, mereka telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, dan dua kali lagi pada bulan Agustus.
“Kedua tersangka saat ini dikenai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)