BICARAA.COM, POHUWATO – Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, dinyatakan gagal memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen dalam pemilihan kepala (Pilkada) daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah panitia penyelenggara pemilihan daerah (Pilkada) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan yang telah diajukan oleh pasangan calon tersebut.
Hal ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat oleh KPU Pohuwato. Minggu (18/08/2024).
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan ini adalah jumlah dukungan yang tidak mencukupi dari masyarakat, yang merupakan salah satu syarat utama untuk jalur independen.
Dalam proses verifikasi, panitia menemukan bahwa jumlah dukungan masyarakat yang terkumpul tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan oleh peraturan pemilihan.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen administrasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketidakmampuan memenuhi syarat minimal dukungan mengakibatkan pasangan ini dinyatakan gagal untuk melanjutkan ke tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Firman juga menambahkan pasangan calon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa terhadap hasil verifikasi jika mereka merasa perlu,
“Terungkap dari total 5.345 dukungan yang diverifikasi pada tahap kedua, hanya 2.402 dukungan yang memenuhi syarat (MS), sementara 2.943 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Jika digabungkan dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama, total dukungan yang memenuhi syarat mencapai 8.415, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 8.297.
Dengan hasil tersebut, dukungan yang diperoleh Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo belum memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 11.147.
Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, yang sebelumnya memutuskan untuk maju melalui jalur independen setelah tidak mendapatkan dukungan dari partai politik, harus menghadapi kenyataan pahit ketika berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Hal ini mengakibatkan pasangan calon ini tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pencalonan.
Dengan kegagalan ini, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo harus mencari alternatif lain untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Mereka kini menghadapi tantangan besar untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mencari dukungan dari partai politik atau mengalihkan fokus mereka ke kontestasi lainnya.
Keputusan ini menjadi salah satu dinamika penting dalam kontestasi Pilkada Pohuwato 2024, yang diperkirakan akan semakin menarik seiring dengan berkembangnya dinamika politik menjelang hari pemilihan.
Masyarakat dan pengamat politik akan terus mengikuti perkembangan terbaru untuk melihat siapa yang akan berhasil lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan mendatang.(*)










