BICARAA.COM, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengelar Ramah Tamah dan Kiprah Anggota DPRD Kota Gorontalo yang berlangsung di Aula DPRD Kota Gorontalo Selasa (13/08/2024).
Sekertaris DPRD Kota Gorontalo Nurahman Rais Monoarfa mengatakan ini merupakan ramah tamah dalam bentuk Syukuran sekaligus kiprah Anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Kegiatan ini masih dalam bentuk rangkaian pengambilan sumpah dan janji oleh anggota DPRD Kota Gorontalo yang dilaksanakan pada Senin (12/08/2024). dan hari ini dilaksanakan Ramah Tamah sekaligus Kiprah Anggota DPRD Kota Gorontalo,” ujar Nurahman.
Menurtunya kiprah yang dimaksud adalah bentuk ucapan terimakasih dan kesan pesan dari Anggota DPRD periode 2019-2024 yang di sampaikan oleh Ekhwan Ahmad anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.
“Jadi kiprah yang disampaikan oleh Hi.Ekhwan Ahmad adalah hal-hal apa saja yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024 selama menjabat 1 periode, tentang pelayanan masyarakat, rapat-rapat yang telah dilaksanakan ataupun kegiatan-kegiatan yang menghasilkan sebuah keputusan lembaga dalam bentuk perda itu telah dilaporkan oleh pak Ekhwan Ahmad,” katanya.
“Mereka juga melaporkan kepada semua tamu undangan bahwa ini pekerjaan yang telah mereka selesaikan selama masa periode jabatan dan ramah tamah ini dilaksanakan di Gedung DPRD dengan nuansa yang sederhana,” tambahnya.
Lanjut Nurahman mengatakan anggota DPRD baru dilantik besok akan melaksanakan rapat internal perdana membahas rancangan kedepan.
“Jadi tadi saya di undang oleh ketua DPRD sementara, untuk melaksanakan Rapat internal DPRD karena ada beberapa hal yang harus di bahas diantaranya, pembentukan setiap fraksi, penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD, dan memfasilitasi pimpinan definitif,” jelasnya.
Rahman menjelaskan terkait pembagian jabatan atau AKD (Alat Kelengkapan Dewan) ini harus ketua definitif yang menetapkan bukan ketua sementara.
“Bagaimana kita bisa menetapkan AKD tetapi ketua hanya sementara, jadi harus ketua definitif yang harus menetapkan melalui keputusan karena itu akan diparipurnakan,” terangnya.
Dia menambahkan pembagian AKD itu baik, pembagian Komisi, Bapemperda, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan harus di tetapkan oleh pimpinan definitif
“Kalau untuk memfasilitasi AKD masih bisa dilakukan oleh ketua sementara, jadi ketika ketua definitif sudah terpilih tinggal menetapkan AKD yang sudah terbentuk,” tutupnya. (*)
