BICARAA.COM, POHUWATO– Dugaan praktik money politik saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Paguat yang melibatkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY kini memasuki babak baru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato telah melakukan investigasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut dan mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun kepada bicaraa.com, Rabu (24/07/2024), mengungkapkan bahwa hasil rapat pleno memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dugaan money politik ini ke tahap berikutnya.
Kasus ini akan diserahkan dan dibahas bersama di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Kemarin kami sudah plenokan dan hasilnya menunjukkan bahwa unsur formil dan materil dalam dugaan pelanggaran money politik ini sudah terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu Pohuwato memutuskan untuk membawa kasus ini ke Sentra Gakumd
Menurut Yolanda, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi kasus dalam waktu 24 jam sebelum dibahas di Sentra Gakumdu.
“Insya Allah registrasinya akan dilakukan dalam satu kali 24 jam. Setelah itu, kasus ini akan dibahas di Gakumdu. Kemarin pleno, hari ini registrasi, insya Allah besok akan dibahas di Gakumdu,” jelasnya.
Semntara itu lanjut Yolanda, Sentra Gakumdu akan menjadi forum pembahasan lebih lanjut untuk mengkaji bukti-bukti yang ada dan menentukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kolaborasi antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan adil dalam kasus ini,” paparnya.