Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Nasional

Jokowi Sang Master, MA Kembali Putuskan Calon Gubernur Minimal Usia 25 Tahun, Kaesang Pangarep Mulus Calon Gubernur Jakarta

×

Jokowi Sang Master, MA Kembali Putuskan Calon Gubernur Minimal Usia 25 Tahun, Kaesang Pangarep Mulus Calon Gubernur Jakarta

Sebarkan artikel ini
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BICARAA.COM, NASIONAL– Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan mengenai batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Hal itu, berkaitan tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020) dengan cepat.

Uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.

Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi selaku majelis yang menangani uji materi tersebut.

“Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA Perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (31/5/2024).

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa kecepatan MA dalam memproses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah adalah sesuai dengan asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.

MA berpandangan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal berusia 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Menurut MA, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun.

Serta calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sementara itu, Joko Widodo, tidak memberikan komentar apa-apa soal putusan MA ketika ditanyai sewaktu kunjungan kerja di lubuklinggau.

“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi di Lubuklinggau, Kamis, (31/05/2024). (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2