BICARAA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengakui adanya sejumlah kekeliruan dalam proses konversi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesalahan itu mengacu ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang di upload di sejumlah TPS di Indonesia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, tingkat kesalahan konversi hasil perhitungan suara Sirekap sebesar 0,64 persen.
“Hanya 0,64 persen. Data itu ditemukan dari 2.325 TPS yang sudah diunggah sebanyak 358.775 TPS,” ujar Hasyim dalam Konferensi Pers Kamis (15/2/2024).
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci kriteria kesalahan, Hasyim menegaskan, Sirekap dapat mengenali kesalahan hitung atau konversi.
“Sirekap memang kami rancang untuk mendeteksi dini hasil perhitungan suara dengan tingkat akurasi tinggi,” pungkasnya.
Walaupu begitu, ungkp Hasyim, KPU akan melakukan pemeriksaan detail terkait selisih suara.
Apalagi kesalahan banyak terjadi di hasil konversi di Sirekap dengan data asli dari formulir C-Hasil pleno di TPS.
“Kekeliruan tidak hanya terjadi pada pemilihan presiden (pilpres), ada juga pemilihan legislatif (pileg) dan butuh waktu untuk memeriksa itu,” tandasnya,
Walaupun demikian, KPU berkomitmen akan bekerja keras untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut.
“Kesalahan akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan akan diunggah dalam Sirekap,” ucapnya.
Dengan demikian lanjut Hasyim , setiap orang dapat melakukan pengecekan ulang terhadap formulir yang mungkin mengalami kesalahan hitung atau penulisan.