Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Dr. Irwan, S.H., M.H., memberikan bantahan atas tudingan mahasiswa yang menilai pelaksanaan Semester Pendek (SP) di lingkungan kampus tidak transparan dan menyerupai praktik “perdagangan akademik”.
Dr. Irwan menegaskan, kebijakan Semester Pendek merupakan langkah alternatif akademik yang disiapkan kampus untuk membantu mahasiswa menyelesaikan masa studinya, khususnya bagi mahasiswa yang memiliki nilai rendah atau tidak lulus dalam Kartu Hasil Studi (KHS).
“Semester Pendek itu bukan kewajiban, tetapi pilihan alternatif. Kampus memberikan ruang agar mahasiswa tetap memiliki jalan menyelesaikan studi, mengingat masa studi S1 dibatasi delapan semester dan batas maksimal Drop Out sampai 14 semester,” jelas Dr. Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menyampaikan, selama ini pihak kampus telah memberikan berbagai kebijakan keringanan bagi mahasiswa yang mendekati batas akhir masa studi, mulai dari pemutihan SPP hingga opsi pengambilan mata kuliah melalui Semester Pendek.
Menurutnya, mahasiswa tidak seharusnya menunggu hingga mendekati batas Drop Out baru memanfaatkan Semester Pendek.
Sebab, SP hanya salah satu pilihan yang tersedia, bukan satu-satunya jalan.
“Kalau mahasiswa tidak mampu membayar biaya administrasi Semester Pendek sesuai SOP, maka masih ada opsi lain, yakni mengambil mata kuliah tersisa melalui Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengikuti perkuliahan normal,” terangnya.
Dirinya menegaskan mekanisme tersebut selama ini telah dijelaskan secara berulang kepada mahasiswa di tingkat fakultas, termasuk di Fakultas Hukum.
Terkait sorotan soal keterbukaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Semester Pendek, ia menyatakan ketentuan SOP merupakan bagian dari wilayah privasi akademik kampus.
“SOP itu bagian dari kebijakan internal akademik. Setiap lembaga pendidikan memiliki ruang privasi masing-masing terkait pengaturan teknis, termasuk besaran administrasi. Tidak semua hal harus dipublikasikan ke ruang publik,” tegasnya.
Ia menilai penerapan Semester Pendek justru penting karena tidak semua mahasiswa memiliki nilai akademik yang ideal, terlebih bagi mereka yang sudah berada di ambang batas masa studi.
“Bagi mahasiswa yang mendekati deadline DO dan masih memiliki mata kuliah tertinggal atau nilai tidak lulus, Semester Pendek menjadi jalur perkuliahan singkat yang realistis,” ujarnya.
Dr. Irwan menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membebani mahasiswa, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi agar mahasiswa tidak kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan.
“Semester Pendek itu solusi, bukan masalah,” tandasnya. (*)











