Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan tim gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah di Kabupaten Pohuwato selama enam hari menghasilkan sejumlah barang bukti yang diamankan aparat.
Berdasarkan hasil pendataan selama operasi sejak 5 hingga 10 Januari 2026, aparat mengamankan total empat unit alat berat ekskavator yang berada di kawasan hutan dan wilayah terlarang aktivitas pertambangan.
Seluruh ekskavator tersebut dibawa ke Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum.
Selain alat berat, aparat juga mengamankan 15 unit mesin alkon yang digunakan dalam aktivitas pengolahan tambang emas ilegal.
Mesin-mesin tersebut disita sebagai barang bukti utama operasi PETI.
Tim gabungan turut mengamankan puluhan perlengkapan tambang ilegal, terdiri dari terpal, selang, karpet tambang, genset, kabel, pipa air, jeriken dan galon bahan bakar minyak, alat penyaringan emas, oli bekas, serta sampel pasir hitam yang diduga mengandung material emas.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membongkar belasan camp penambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah operasi.
Seluruh perlengkapan yang berada di dalam camp diamankan atau dimusnahkan sesuai prosedur penertiban.
Hasil pendataan aparat mencatat total 32 unit ekskavator teridentifikasi di wilayah PETI Pohuwato, dengan rincian 11 unit berada di kawasan hutan dan 21 unit lainnya berada di luar kawasan cagar alam atau hutan produksi terbatas.
Dari jumlah tersebut, baru empat unit yang berhasil diamankan, sementara sisanya masih berada di lokasi karena kendala teknis dan status lahan. (*)











