Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Fakultas Hukum Universitas Pohuwato melalui Senat Mahasiswa menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Pohuwato, Selasa, (24/12/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Kesadaran Hukum untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Residivisme)” dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan.
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada warga binaan mengenai pentingnya kesadaran hukum sebagai bekal setelah menjalani masa pidana.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Nadiya Estrela, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap pembinaan warga binaan.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi modal utama agar warga binaan mampu mengambil keputusan yang benar setelah bebas.
“Penyuluhan hukum dengan tema ‘Kesadaran Hukum untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Residivisme)’ ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan pemahaman hukum yang baik, agar mampu menyadari konsekuensi hukum dan tidak mengulangi perbuatan pidana setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Nadiya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Dr. Irwan, S.H., M.H., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penyuluhan hukum yang diinisiasi oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.
“Alhamdulillah, pelaksanaan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum dapat terselenggara dengan baik. Penyuluhan hukum ini penting dilakukan, baik di masyarakat maupun bagi warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkap Dr. Irwan.
Ia menegaskan peningkatan kesadaran hukum bagi residivis perlu terus dilakukan agar warga binaan berpikir berkali-kali sebelum kembali melakukan perbuatan pidana setelah bebas.
Menurutnya, kesadaran hukum hanya dapat tumbuh dari dalam diri masing-masing warga binaan jika didukung dengan pengetahuan hukum yang memadai.
“Ketaatan hukum tidak hanya dilandasi oleh pengetahuan dan kesadaran hukum, tetapi juga harus ditopang dengan pondasi moral dan iman. Oleh karena itu, nilai-nilai moral dan iman juga perlu ditanamkan melalui pendidikan agama,” jelasnya.
Dr. Irwan menambahkan ketaatan hukum sejatinya merupakan suatu keuntungan karena dapat mencegah kerugian bagi diri sendiri, orang lain, dan masyarakat.
Kehadiran Fakultas Hukum melalui Senat Mahasiswa, lanjutnya, merupakan wujud tanggung jawab almamater sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, khususnya warga binaan Lapas Pohuwato.
Ia menekankan tanggung jawab penegakan hukum tidak hanya dibebankan kepada negara dan aparat penegak hukum, tetapi juga kepada mahasiswa sebagai agen perubahan, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, tertib, aman, dan tenteram sesuai norma hukum yang berlaku. (*)











