Headlines

Jurnalis Diintimidasi, Motor Diduga Ditarek Paksa Debt Collector di Boalemo

×

Jurnalis Diintimidasi, Motor Diduga Ditarek Paksa Debt Collector di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Yusuf Konoli Melapor ke Polres Boalemo, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM — Dugaan penarikan paksa oleh oknum debt collector kembali mencuat, kali ini menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Boalemo bernama Yusuf.

Sepeda motor yang ia gunakan untuk bekerja diduga diambil paksa oleh sekelompok debt collector pada Sabtu (29/11/2025), tanpa prosedur resmi dan disertai tindakan intimidasi.

Peristiwa tersebut terjadi saat Yusuf dalam perjalanan dari Kabupaten Pohuwato menuju Kecamatan Wonosari, Boalemo, sambil membonceng seorang rekannya yang akan menuju Paguyaman.

Sesampainya di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, laju kendaraan Yusuf dihentikan seorang pria tidak dikenal.

Tanpa merasa curiga, Yusuf menepikan motornya. Pria tersebut kemudian mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta dan langsung mengambil kunci motor yang dikendarai Yusuf.

“Kunci motor saya langsung diambil. Dia bilang motor ini ada masalah di kantor,” ungkap Yusuf kepada bicaraa.com.

Tak lama kemudian, dua pria lain yang diduga rekan dari oknum tersebut ikut datang.

Yusuf mencoba meminta penjelasan terkait dugaan tunggakan yang disebut-sebut mencapai tiga bulan.

Namun menurutnya, motor itu telah lunas dan memiliki BPKB. Ia mengakui BPKB sempat dipinjam oleh temannya, tetapi tidak pernah diagunkan kepada FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan itu, dan itu bukan di FIF,” jelasnya.

Sejak awal insiden, Yusuf menegaskan bahwa tidak ada dokumen, surat penugasan, tanda pengenal resmi, maupun bukti pembiayaan yang ditunjukkan.

Sebaliknya, ia justru diminta menandatangani dokumen pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Yusuf menolak berulang kali. Namun tekanan terus diberikan.

“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” ujarnya, menggambarkan bagaimana ia merasa diintimidasi.

Karena situasi semakin tidak kondusif dan ia harus segera melanjutkan tugas peliputan, Yusuf akhirnya menandatangani dokumen tersebut. Ia juga menyebut salah satu oknum berinisial RP ikut dalam proses itu.

“Terpaksa saya tanda tangan karena situasi tidak memungkinkan,” tambahnya.

Yusuf menegaskan penarikan paksa kendaraan tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan, persetujuan resmi antara kreditur dan debitur, serta adanya identitas dan surat tugas yang sah dari pihak perusahaan pembiayaan.

Ia menilai tindakan yang dialaminya sangat merugikan, terlebih karena motor adalah alat kerja utama seorang jurnalis lapangan.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya, karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait termasuk perusahaan pembiayaan yang disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut.

Polisi juga belum merilis pernyataan terkait laporan atau tindak lanjut atas dugaan intimidasi ini. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image