Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Reformasi Polri untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian.
Tim beranggotakan sepuluh orang itu didominasi unsur Polri dan pemerintah, serta dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Dalam susunan yang diumumkan di Istana, Senin (10/11/2025), anggota komisi terdiri dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri Tito Karnavian, Idham Azis, Badrodin Haiti, dan eks Wakapolri Ahmad Dofiri.
Dari unsur pemerintah dan ahli hukum terdapat Mahfud Md, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Supratman Andi Agtas.
Presiden Prabowo meny
ebut pembentukan tim ini bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan publik dan penegakan hukum.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti di tataran wacana. Harus nyata, terukur, dan menyentuh kepercayaan publik,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Namun, langkah ini mendapat kritik dari kalangan masyarakat sipil. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menilai komposisi yang dipilih justru berpotensi mengurangi independensi komisi.
“Komisi ini terlalu didominasi oleh unsur Polri dan pemerintah. Bahkan Kompolnas lebih baik karena masih memiliki unsur masyarakat sipil,” kata Arif.
Ia menilai, idealnya komisi reformasi diisi oleh tokoh independen agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berpihak dan bisa menjadi masukan objektif bagi Presiden.
Menurutnya, masuknya Kapolri aktif dalam komisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sulit berharap hasil yang ideal ketika yang dievaluasi juga duduk di dalam tim,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan tim akan bekerja secara maraton selama tiga bulan dan terbuka terhadap masukan publik.
“Kami akan mengundang lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk ikut memberi pandangan,” ucapnya.
Jimly menyebut, hasil kerja komisi akan berupa rekomendasi kebijakan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, reformasi struktural, dan peningkatan profesionalitas anggota kepolisian.
Meski menuai perdebatan, pembentukan Komisi Reformasi Polri menjadi langkah awal pemerintahan Prabowo dalam mendorong perubahan di tubuh Polri.
Publik kini menanti apakah tim ini benar-benar mampu menghadirkan reformasi yang substantif, bukan sekadar formalitas politik di awal pemerintahan baru. (*)












