Gorontalo

Trotoar Depan Mall Gorontalo kini Dipasangi Garis Kuning Larangan Parkir

×

Trotoar Depan Mall Gorontalo kini Dipasangi Garis Kuning Larangan Parkir

Sebarkan artikel ini
Tampak Depan Mall Gorontalo Kosong Dari Parkir Liar, Foto: (Iron Tangahu/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM — Parkir liar di depan Mall Gorontalo resmi ditiadakan sejak Selasa (15/09/2025).

Pantauan bicaraa.com di lokasi, kawasan depan Mall Gorontalo kini tampak bersih dari kendaraan yang biasanya terparkir di bahu jalan.

Di sepanjang trotoar, telah terpasang garis pembatas berwarna kuning dan hitam sebagai tanda larangan parkir, serta papan rambu “Dilarang Parkir” yang berdiri jelas di sisi jalan

Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi Parkir, dan Juru Parkir.

Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas parkir di sekitar kawasan pusat perbelanjaan harus dilakukan di area resmi yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto, menjelaskan penertiban bukan semata-mata untuk menindak parkir liar, melainkan untuk menata sistem parkir agar lebih tertib, teratur, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi daerah.

“Pengendara diarahkan untuk parkir di dalam area mall agar sistemnya tertib dan resmi. Dengan begitu, pemerintah dapat mengawasi pengelolaan parkir serta mendapatkan potongan 10 persen dari setoran bulanan pengelola,” ungkap Rahmanto kepada bicaraa.com, Rabu (15/11/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghapus praktik pungutan liar di jalan umum yang selama ini merugikan masyarakat.

“Kami ingin semua pengelolaan parkir diatur dengan sistem yang legal, memiliki tiket resmi, dan diawasi Dishub,” tegasnya.

Namun, tidak semua pihak menyambut kebijakan ini dengan tenang.

Sejumlah juru parkir yang selama ini bekerja di kawasan depan mall mengaku khawatir kehilangan sumber penghasilan karena tidak memiliki lahan parkir sendiri.

Samin Djafar (52), salah satu juru parkir yang telah bertahun-tahun bekerja di area tersebut, mengaku khawatir kehilangan penghasilan.

“Kami yang tidak punya lahan parkir mau kerja di mana lagi? Kalau semua diarahkan ke dalam mall, yang bisa ikut cuma mereka yang punya izin atau lahan. Kami tidak tahu nasib kami ke depan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Samin, kebijakan tukar parkir yang ditawarkan pemerintah sebenarnya hanya berlaku bagi juru parkir yang memiliki lahan atau bekerja di lokasi yang bisa dijadikan area parkir resmi, seperti di Jalan Pandjaitan dan Jalan Kasuari.

“Khusus untuk tukar parkir, pemindahan ke tempat parkir resmi itu hanya untuk mereka yang punya lahan sendiri. Kami tidak punya lahan, jadi otomatis tidak dapat tempat pengganti,” terangnya.

Samin berharap pemerintah memberikan solusi yang adil dengan menyediakan lokasi parkir alternatif di sekitar kawasan pusat kota bagi para juru parkir yang terdampak.

“Kami bukan menolak aturan, cuma minta jangan langsung dihapus. Tolong pemerintah pikirkan tempat buat kami juga,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image