Gorontalo

Parkir Liar Depan Mall Gorontalo Akan Dihentikan Sesuai Perwako No 22

×

Parkir Liar Depan Mall Gorontalo Akan Dihentikan Sesuai Perwako No 22

Sebarkan artikel ini
Rahmanto, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Foto: (Fadillah Tengah/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA. COM– Pemerintah Kota Gorontalo memastikan akan menghentikan aktivitas parkir liar di depan Mall Gorontalo.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi Parkir, dan Juru Parkir, yang mengatur secara detail mulai dari ketentuan umum, penetapan kawasan, hingga lokasi parkir resmi.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Rahmanto, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, Dishub sudah menggelar rapat bersama sejumlah tukang parkir yang selama ini menempati area depan mall.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa aktivitas parkir liar tidak lagi diperbolehkan, dan juru parkir akan dipindahkan ke titik-titik yang sudah disiapkan pemerintah.

Menurut Rahmanto, keputusan ini diambil bukan hanya untuk menata lalu lintas di kawasan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Gorontalo, tetapi juga demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Para pengendara nantinya diarahkan untuk parkir di dalam halaman Mall Gorontalo. Dengan begitu, sistem pengelolaan parkir lebih tertib, dan pemerintah bisa mendapatkan potongan 10 persen dari setiap setoran parkir per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, lokasi pengalihan juru parkir sudah disiapkan di sejumlah titik strategis yang dinilai lebih aman dan layak.

Dishub berharap para juru parkir bisa menerima kebijakan ini, karena selain untuk menertibkan kawasan mall, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pekerjaan mereka.

Kebijakan ini mendapat tanggapan dari Mustafa Karim (46), salah seorang juru parkir di depan Mall Gorontalo.

Ia mengaku awalnya kaget saat mendengar keputusan pemerintah, karena pekerjaan parkir di depan mall sudah ia jalani bertahun-tahun.

“Saya sudah terbiasa kerja di sini, jadi rasanya berat kalau harus pindah. Tapi kalau memang itu aturan, kami tidak bisa melawan,” ucap Mustafa.

Meski demikian, ia mengaku memahami alasan pemerintah. Mustafa menilai langkah ini bisa membuat suasana lebih tertib.

“Kalau parkir resmi, masyarakat juga lebih tenang, tidak lagi merasa terganggu dengan macet di depan mall. Dari sisi kami, sebenarnya juga lebih aman kalau bekerja di lokasi yang diakui pemerintah,” katanya.

Namun, Mustafa juga berharap pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi para juru parkir.

“Kami hidup dari uang parkir harian. Kalau nanti dipindahkan ke tempat baru, kami khawatir penghasilan menurun. Jadi kami mohon pemerintah tidak hanya memindahkan, tapi juga menjamin lokasi barunya ramai kendaraan,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image