Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade menjelaskan, Delpedro diduga menghasut massa, termasuk kalangan pelajar, untuk melakukan tindakan anarkis saat gelombang demonstrasi terjadi pekan lalu.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” katanya. Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Lokataru Foundation menyebut penangkapan Delpedro dilakukan secara sewenang-wenang.
Melalui akun Instagram resminya, @lokataru_foundation, mereka menyatakan direktur mereka dijemput paksa aparat kepolisian sekitar pukul 22.45 WIB tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini muncul di tengah situasi politik yang memanas usai gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa yang awalnya menyoroti kenaikan pendapatan anggota DPR RI berujung ricuh dan menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
Sejumlah fasilitas umum seperti halte bus dan gedung DPRD turut dibakar massa yang tidak dikenal.
Polri menyebut telah menangkap ribuan orang terkait aksi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, setidaknya ada 3.195 orang yang diamankan di berbagai daerah.
Dari jumlah itu, sebagian telah dipulangkan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan, bahkan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Sebaran Penangkapan Masa Aksi Ricuh
-
Polda Metro Jaya: 1.240 orang
-
Polda Jatim: 709 orang (173 dipulangkan, 485 diperiksa, 51 tersangka)
-
Polda Jateng: 653 orang diperiksa
-
Polda Jabar: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa)
-
Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)
-
Polda Kalbar: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa)
-
Polda Sumsel: 63 orang diperiksa
-
Polda DIY: 60 orang diperiksa
-
Polda Sumut: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa narkoba)
-
Polda Jambi: 17 orang dipulangkan
-
Polda Banten: 15 orang diperiksa
-
Polda Sulbar: 6 orang diperiksa
-
Polda Papua Barat Daya: 4 orang tersangka
-
Polda Sulteng: 1 orang dipulangkan
-
Polda NTB: 1 orang dipulangkan