Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara.
Salah satu pelaku diketahui berinisial Yaya (30), sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur. Ketiganya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu, tim patroli Polairud menemukan para pelaku sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan yang terbuat dari bubuk kimia dan serbuk musio dari korek api batang.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Bahkan salah satu anggota kami tercebur ke laut. Mereka lalu mencoba kabur, namun berhasil ditangkap di atas kapal yang hendak berlayar menuju Pulau Ternate,” ungkap Wiyogo saat konferensi pers di Dermaga Pos Polairud Kota Gorontalo, Rabu (13/8/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bahan peledak, perahu, peralatan operasional, serta perlengkapan produksi bom ikan. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah para pelaku dan di sekitar permukiman mereka.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah mereka jalankan selama dua tahun terakhir di wilayah perairan Gorontalo Utara.
Bom ikan tersebut dirakit sendiri oleh para pelaku, sedangkan bahan-bahannya diperoleh dari seorang yang diduga menjadi penyandang dana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Darurat, serta pasal-pasal KUHP terkait. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk penyandang dana. Seluruh Pos Polair di Teluk Tomini dan Laut Sulawesi sudah saya perintahkan menindak tegas destructive fishing, termasuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang melawan,” tegas Wiyogo.
Sebagai langkah pencegahan, Polairud Polda Gorontalo juga rutin menggelar sosialisasi mengenai bahaya pengeboman ikan.
Kegiatan ini dilakukan setiap bulan melalui pos-pos yang tersebar di wilayah hukum Polda Gorontalo, dengan tujuan mengedukasi masyarakat dan menekan praktik perusakan ekosistem laut. (*)