Gorontalo

DLHK Gorontalo Tanggapi Dampak Lingkungan Galian C di Desa Botubarani

×

DLHK Gorontalo Tanggapi Dampak Lingkungan Galian C di Desa Botubarani

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo yang Terletak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Foto: (Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM – Aktivitas penambangan galian C di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, mendapat tanggapan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.

Kepada bicaraa.com, Kamis (14/08/2025), Nasrudin, Kabid Penataan Lingkungan DLHK Provinsi Gorontalo menjelaskan, kegiatan penambangan di Desa Botubarani tergolong dalam skala UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), skala kecil dengan potensi dampak yang relatif kecil.

“Skalanya kecil, bahkan penyusunan dokumen UKL-UPL tidak memerlukan kajian sedetail AMDAL, namun komitmen pelaksanaannya harus jelas dan pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap saat,” tegas Nasrudin.

Ia juga memastikan dua perusahaan yang beroperasi, yaitu CV Hasni Gorontalo Sejahtera dan CV Asas Anugerah, telah mengantongi persetujuan lingkungan resmi sebelum memulai kegiatan. CV Hasni mengelola lahan seluas 3 hektare, sedangkan CV Asas mengelola 2 hektare.

Bahkan jelas Nasrudin, selama enam bulan terakhir tidak ada aktivitas penggalian yang dilakukan oleh kedua perusahaan. Penghentian sementara merupakan kesepakatan untuk mencegah dampak lingkungan pada musim hujan.

Dalam kunjungan yang telah dilakukan, Ia menegaskan, tidak menemukan adanya potensi keberadaan hiu paus yang terganggu. Karena berada jauh 2 kilometer dari lokasi penambangan. Meski demikian, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk melakukan pengendalian sedimentasi.

Salah satunya membangun penangkap sedimen, gorong-gorong, alat pengendali permukaan, hingga kolam sedimentasi. Ditambah juga secara rutin membersihkan hasil galian material tanah

“Kami selalu mengimbau perusahaan untuk aktif mengendalikan sedimentasi dengan membangun penangkap sedimen, gorong-gorong, alat pengendali permukaan, kolam sedimentasi, serta rutin membersihkan material galian,” tegas Nasrudin.

DLHK juga mengingatkan pentingnya penerapan sistem pencegahan erosi yang lebih ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir Botubarani yang dikenal sebagai kawasan wisata.

Selain itu, adanya potensi pencemaran yang berasal dari limbah domestik warga di sekitar lokasi. Menurut Nasrudin, pencemaran laut bukan hanya dipicu oleh aktivitas tambang.

“Kita harus jujur bahwa limbah rumah tangga, seperti air cucian, sisa makanan, bahkan sampah plastik, ikut mengalir ke laut. Jika ini tidak dikelola dengan baik, dampaknya bisa sama buruknya dengan sedimen tambang,” terangnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam menangani persoalan limbah.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah membangun sistem pengolahan limbah skala desa, sehingga air limbah domestik dapat disaring sebelum dibuang ke saluran umum.

“Kami pantau setiap tiga bulan. Kalau ada pelanggaran atau kerusakan fasilitas pengendali, harus segera diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, membenarkan langkah-langkah pengendalian yang disebutkan DLHK memang telah dilihat langsung di lapangan.

Menurutnya, temuan ini sebelumnya sudah disampaikan ke publik berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama pihak DLHK.

Ia juga menambahkan, kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan fakta saat ini, sehingga penilaian harus mengacu pada data terkini, bukan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kami sudah mengungkapkan hasil kunjungan bersama DLHK, dan semua temuan di lapangan adalah kondisi riil saat ini. Penilaian sebaiknya berdasarkan data terbaru, bukan asumsi,” tegas Mikson.

Selain itu, Mikson juga menegaskan, dalam kunjungan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut, sebagaimana pernah menjadi isu di masyarakat.

“Kami turun langsung, memeriksa titik-titik yang dicurigai, dan memang tidak ada tanda-tanda kegiatan tambang emas di lokasi ini. Yang ada hanyalah aktivitas galian C sesuai izin yang dimiliki perusahaan,” jelasnya.

Namun, menurut Mikson, DPRD akan terus mengawasi proses penambangan agar berjalan sesuai dengan izin lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun ekosistem.

Ia mengingatkan, pengawasan bukan hanya sebatas formalitas, melainkan harus disertai dengan evaluasi rutin dan tindakan tegas jika ada pelanggaran.

“Kita tidak akan lepas tangan, semua akan ditinjau dan dievaluasi setiap saat,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image
Image