Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyoroti praktik penyediaan seragam sekolah yang dianggap memberatkan sejumlah orang tua siswa.
Ia menegaskan, pihak sekolah seharusnya berperan sebagai fasilitator dalam pengadaan seragam, bukan justru menjadi sumber tekanan ekonomi.
“Sekolah bisa memfasilitasi melalui koperasi atau memberi panduan tempat pembelian seragam yang sesuai kriteria. Tapi jika orang tua ingin membeli sendiri, itu sah-sah saja,” ujar La Ode.
Ia juga mengingatkan agar sekolah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan, karena praktik tidak transparan berpotensi melanggar hukum.
Salah satu hal yang disorot adalah sistem pembayaran yang tidak fleksibel, seperti tidak memperbolehkan cicilan dan menetapkan tenggat pembayaran yang ketat.
“Saya paham semua ingin anaknya berseragam, tapi jangan sampai kebijakan itu menyiksa. Sistem pembayaran yang kaku jelas merugikan orang tua,” ujarnya.
Lebih jauh, La Ode menegaskan bahwa komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, kecuali ada dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan, jika tidak ada regulasi, maka hal itu masuk dalam kategori pungutan liar.
“Komite hanya boleh menghimpun dana secara sukarela, bukan memungut. Kalau wajib dan ada aturan, barulah sah,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh sekolah di Gorontalo untuk tetap berpegang pada aturan dan tidak menambah beban ekonomi keluarga siswa, terutama menjelang tahun ajaran baru. (*)