Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi), mengungkap bahwa dirinya menggunakan dana hasil melindungi situs judi online (judol) untuk membiayai 47 orang umrah, touring motor gede, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Pernyataan ini disampaikan saat ia bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025)
Dalam sidang tersebut, Rajo mengaku menerima aliran dana mencapai Rp 15 miliar selama 2023–2024 dari praktik “beking” situs judol.
uang tersebut digunakan untuk membiayai keberangkatan 47 orang umrah, termasuk biaya perjalanan dan akomodasi.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ujarnya di depan majelis hakim
Selain itu, Rajo juga mengakui telah menghabiskan ratusan juta rupiah untuk touring dengan komunitas Harley Davidson, perjalanan luar negeri, serta keperluan pribadi bersama mantan kekasihnya.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk beberapa orang,” lanjutnya
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang mencakup empat klaster pelaku, termasuk koordinator, pegawai Kominfo, agen judul, dan penampung uang hasil judi.
Rajo termasuk dalam klaster keempat, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Skandal ini berawal dari pengakuan Rajo yang awalnya melaporkan praktik “beking” situs judi online ke internal Kominfo.
Ironisnya, ia malah turut menikmati aliran uang tersebut sebelum kemudian menjadi terdakwa
Hingga kini, kepolisian dan kejaksaan masih menelisik lebih dalam soal aliran dana haram ini dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam skema tersebut. (*)