Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Kab. Gorontalo

4 Penambang Emas Ilegal Gunakan Excavator di Kabupaten Gorontalo Ditangkap

×

4 Penambang Emas Ilegal Gunakan Excavator di Kabupaten Gorontalo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa/Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas aktifitas penambang ilegal .

“Operasi ini adalah langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada peluang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI ini. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, sehingga praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Aswin.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka mengatakan sangat mengapresiasi kerja sama dari semua stekh0lder terutama Balai Gakkum wilayah Sulawesi.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka. Sinergi yang kuat antar instansi ini penting dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam kita. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya masyarakat Gorontalo. Melalui penegakan hukum yang tegas, kami tidak hanya melindungi hutan tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem yang penting bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2