BICARAA.COM, GORONTALO– Pihak SMAN 3 Kota Gorontalo telah mengambil tindakan tegas terhadap RM (48), oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada salah satu siswinya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Gorontalo, Syaiful Kadir, menyatakan bahwa oknum guru tersebut telah diskorsing dari tugas mengajar hingga ada keputusan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
“Jadi kami telah menskorsing oknum guru tersebut sampai ada keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait kasus ini,” kata Syaiful kepada bicaraa.com, Rabu (04/09/2024).
Skorsing ini, lanjut Syaiful, merupakan langkah awal yang diambil setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Laporan juga telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, dan pihak sekolah saat ini sedang menunggu instruksi lebih lanjut dari dinas terkait.
“Masalah ini kami juga sudah laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan kami tinggal menunggu keputusan dari dinas tersebut. Surat itu sudah kami kirimkan, termasuk surat skorsing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa selama masa skorsing, oknum guru tersebut tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas mengajar di ruang kelas maupun masuk ke sekolah.
Tindakan ini diambil demi menjaga kenyamanan dan keamanan para siswa serta menjaga citra sekolah.
“Jadi selama belum ada keputusan dari Dinas Pendidikan terkait kasus ini, maka oknum guru tersebut belum bisa melaksanakan dan mengajar di sekolah ini,” tutupnya. (*)