GorontaloInfo Terkini

Warga Heledulaa Pasang Spanduk Tolak Truk Kontainer Masuk Permukiman

×

Warga Heledulaa Pasang Spanduk Tolak Truk Kontainer Masuk Permukiman

Sebarkan artikel ini
Spanduk Protes Warga Kelurahan Heledulaa, Kota Gorontalo, Foto: (Fadillah/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM– Warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas kendaraan kontainer yang melintasi kawasan permukiman mereka.

Aksi protes itu dilakukan secara terbuka dengan memasang spanduk besar bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di beberapa titik strategis di sepanjang jalan utama kelurahan.

Gerakan penolakan ini dipimpin oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa, yang menyatakan bahwa keberadaan truk-truk besar di jalur padat penduduk tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya anak-anak, lansia, dan pejalan kaki.

Koordinator aliansi, Ahmad Adit, menegaskan bahwa jalan tersebut sempit dan berada di tengah pemukiman padat aktivitas. Menurutnya, kendaraan berat seperti kontainer seharusnya tidak melewati wilayah yang bukan kawasan industri.

“Ini jalur permukiman warga, bukan kawasan industri atau jalur distribusi besar. Kehadiran kontainer setiap hari membuat kami resah. Jalan menjadi cepat rusak, berdebu, bising, dan rawan kecelakaan. Pemerintah harus segera turun tangan sebelum jatuh korban,” ujar Ahmad kepada bicaraa.com, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak jangka panjang terhadap struktur jalan yang tidak dirancang untuk menampung beban kendaraan berat. Kerusakan jalan, retakan trotoar, hingga lubang besar mulai tampak di beberapa titik.

Masalah ini juga bersinggungan dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pengaturan Angkutan Barang Khusus.

Dalam aturan tersebut, kendaraan seperti kontainer diwajibkan untuk hanya melintasi jalan nasional atau provinsi, dan pada jam tertentu, yakni antara pukul 23.00 hingga 05.00 WITA.

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap agar distribusi logistik segera dialihkan ke jalur yang telah ditentukan oleh peraturan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lingkungan permukiman.

“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa. Pemerintah harus tegas dan hadir di tengah keresahan kami,” tegas Ahmad.

Lurah Heledulaa Utara, Fendry Berahim, membenarkan adanya aspirasi warga yang disampaikan langsung ke kantor kelurahan.

Ia menyatakan telah menyarankan warga untuk melanjutkan keluhan mereka ke dinas teknis, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, agar segera ditemukan solusi yang tepat.

“Ini masalah penting, saya sarankan untuk datang langsung atau menyurati Dinas terkait,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image