Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Advertorial

KPU Nyatakan 4 Bapaslon Cabup-Cawabup Bonbol Penuhi Syarat Perbaikan Administrasi

×

KPU Nyatakan 4 Bapaslon Cabup-Cawabup Bonbol Penuhi Syarat Perbaikan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa/Tangkapan Layar (KPU Bone Bolango).

Tata Caranya sebagai berikut:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih fitur “tanggapan” dengan cara :
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” – Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” – memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
b. mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
c. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa :
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
d. menuliskan uraian
e. mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Lalu mengklik SUBMIT.

Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat juga dapa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango di Jalan Perintis Desa Huluduotamo Kecamatan Suwawa. Untuk cara penyampaian masukan dan tanggapan tersebut yakni :
a. mengisi daftar hadir.
b. menyerahkan formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Bone Bolango.
d. menyerahkan dokumen KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (Adv).

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2