Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Pohuwato

Bantah Tuduhan Deforestasi, Perusahaan IGL, BTL, BJA Ikuti Peraturan dan Hidupkan Iklim Investasi di Pohuwato

×

Bantah Tuduhan Deforestasi, Perusahaan IGL, BTL, BJA Ikuti Peraturan dan Hidupkan Iklim Investasi di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: Istimewa/ Ekspor Wood Pelet oleh PT. IGL, BTL dan BJA di Kabupaten Pohuwato.

BICARAA.COM, POHUWATO– Burhanuddin, Direktur Operasional dari BTL, IGL, dan BJA, menyampaikan protes keras terhadap tuduhan bahwa perusahaannya melakukan deforestasi.

Menurut Burhanuddin, perusahaan mereka tidak membabat hutan alam, melainkan membuka lahan untuk menanam tanaman alam di kawasan konsesi yang telah memiliki hak guna usaha (HGU).

“Saya tidak mau disebut bahwa wilayah perusahaan adalah hutan alam, karena konsesi kami sudah memiliki HGU. Kami juga membangun kebun dengan tanaman alam,” ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan, perubahan izin perusahaan dari kelapa sawit menjadi hutan tanaman energi (HTE) membuat status lahan pun berubah.

Sebelumnya, izin HGU perusahaan berlaku untuk kebun sawit di atas lahan dengan status alokasi penggunaan lain (APL).

Namun, setelah dua izin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan sawit dicabut, kawasan itu kini masuk dalam kawasan hutan.

Meski demikian, Burhanuddin mengakui bahwa perusahaannya memang melakukan land clearing atau pembukaan lahan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut diikuti dengan penanaman langsung sebanyak 5.000 bibit per hektare.

Menurutnya, jumlah tanaman yang ditanam oleh perusahaan lebih banyak daripada yang ditebang.

“Jika dibandingkan dengan kayu alam, tanaman yang kami tanam lebih banyak. Kami tidak melakukan deforestasi karena kami mengikuti semua peraturan yang berlaku,” klaimnya.

Selain itu, Burhanuddin menambahkan bahwa produk dari perusahaan mereka mendukung transisi energi, sehingga kegiatan penanaman tersebut memiliki manfaat lebih luas.

Pohon yang mereka tanam akan dipanen setiap empat tahun sekali dan dapat dipanen hingga lima kali dalam satu kali siklus tanam.

“Setelah dipanen, sisa tanaman akan kami biarkan tumbuh kembali dari batang yang tersisa setinggi 50 sentimeter. Jadi, tidak ada deforestasi,” pungkas Burhanuddin.

Perusahaan berharap masyarakat dan pihak terkait memahami bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2