Gorontalo

Nasib 2.662 Sisa Tenaga Honorer di Gorontalo, Dipihak Ketigakan Menjadi Pekerja Paruh Waktu

×

Nasib 2.662 Sisa Tenaga Honorer di Gorontalo, Dipihak Ketigakan Menjadi Pekerja Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Husni Jusuf, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKD Provinsi Gorontalo, FOTO: FAJRIN HUSIN (BICARAA.COM)

GORONTALO, BICARAA.COM– Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo menegaskan idak ada honorer yang dirumahkan.

Hal ini disampaikan oleh Husni Jusuf, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKD Provinsi Gorontalo, kepada bicaraa.com, Kamis (16/01/2025).

Husni menjelaskan, 2.662 tenaga honorer di Provinsi Gorontalo tetap melaksanakan tugas mereka seperti biasa dan tidak ada kebijakan PHK massal.

“Para tenaga honorer tetap masuk kantor seperti biasanya, dan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja yang massal,” ungkap Husni.

Husni  juga menambahkan, meskipun ada perubahan kebijakan terkait tenaga honorer, mereka yang tidak terdaftar dalam basis data pemerintah pusat tidak akan dirumahkan.

“Mereka yang tidak lulus perekrutan atau masih berstatus honorer akan dipindahkan ke pihak ketiga atau outsourcing sebagai pegawai paruh waktu,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak akan membuka perekrutan ASN atau formasi baru pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 65 dan 66.

“Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan harus diselesaikan pada Desember 2024, ini sudah diputuskan,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Husni mengatakan sistem outsourcing akan menjadi solusi, dan tidak ada lagi penambahan tenaga honorer pada tahun 2025.

“Seluruh instansi sudah sepakat untuk mengikuti regulasi ini,” tutupnya.

Apa itu Pekerja Paruh Waktu

Menurut Husni, Pekerja paruh waktu bagi tenaga honorer merujuk pada pekerja yang dipekerjakan dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu.

Dalam konteks tenaga honorer, hal ini berarti tenaga honorer yang tidak lagi berstatus sebagai pegawai tetap atau tidak terdaftar dalam basis data pemerintah pusat, akan dipindahkan statusnya menjadi pegawai paruh waktu.

“Sebagai pekerja paruh waktu, mereka tidak bekerja dengan jam penuh atau tetap seperti pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki status permanen. Sebaliknya, mereka hanya bekerja berdasarkan kebutuhan atau jumlah jam tertentu yang disesuaikan dengan kebijakan yang ada,” paparnya.

Pekerja paruh waktu ini biasanya tidak memiliki tunjangan dan fasilitas yang setara dengan pegawai tetap, dan status mereka lebih fleksibel serta dapat disesuaikan dengan proyek atau tugas tertentu.

Di beberapa kasus, pekerja paruh waktu juga bisa disebut sebagai pegawai outsourcing.

Mereka bekerja di bawah kontrak yang dikelola oleh pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja), bukan langsung di bawah instansi pemerintah atau perusahaan tempat mereka bekerja. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3